Banyumas, RJS-News – Kementerian Agama (Kemenag) Cabang Banyumas saat ini tengah menunggu informasi dari salah satu staf bersama dengan pihak MAN 2 Banyumas yang tengah dipanggil oleh Provinsi Jawa Tengag terkait adanya kabar terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di sekolah madrasah negeri tersebut.
Kepala Kemenag Banyumas, H. Ibnu Ashadudin, Sag., Mag., menegaskan, dirinya akan segera memanggil perwakilan pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi berkaitan adanya dugaan Pungli di MAN 2 Banyumas.
“Besok setelah mereka pulang, kami akan segera memanggil untuk mengklarifikasi serta menanyakan hasil apa yang mereka peroleh setelah dipanggil di kantor Gubernuran,” kata Ibnu ketika menemui wakil siswa MAN 2 Banyumas, GERAM PUNGLI, serta sejumlah aktivis mahasiswa dalam audiensi yang digelar di halaman kantor Kemenag Banyumas, Selasa, 18 Juli 2023.
Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut diawali dengan penyampaian dari perwakilan rombongan terkait dugaan adannya Pungli di MAN 2 Banyumas. Dugaan Pungli itu didasari atas laporan dari sejumlah wali siswa yang keberatas atas adanya biaya awal pendidikan sebesar Rp. 3.700.000. Biaya sebesar itu rinciannya antara lain untuk pengembangan sarana prasara madrasah dan Infaq pembangunan masjid.
Diketahui, Praktek Pungutan Liar (Pungli) selama masa penerimaan siswa di sekolah negeri kian ramai diperbincangkan masyarakat. Apalagi belum lama ini, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah telah melakukan tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang diketahui mempraktikan perbuatan lancung tersebut. Tidak main-main, sang gubernur tancap gas dengan langsung ‘merumahkan’ kepala sekolah di sebuah sekolah negeri kejuruan di suatu daerah. Namun, apakah setelah aksi sang gubernur itu viral, lantas praktik Pungli di sekolah negeri lantas berhenti?
Belakangan, masalah Pungli sekolah negeri juga hangat menjadi pembahasan di kalangan wali siswa, masyarakat umum dan para aktivisi yang tersampaikan di media sosial tentang adanya indikasi Pungli di MAN 2 Banyumas/ Purwokerto. Indikasi Pungli tersebut muncul ketika sekolah negeri di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) itu mewajibkan seluruh calon siswa sebanyak 570 anak membayar biaya awal pendidikan dengan total nilai Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Biaya awal pendidikan itu wajib dibayarkan hanya berselang 3 hari setelah siswa juga diwajibkan membeli uang seragam senilai Rp. 1.500.000. Adapun rincian dari biaya awal pendidikan yang dimaksud meliputi, SOP (Rp.200.000), Peningkatan Mutu dan Layanan Madrasah (Rp. 500.000), Pengembangan Sarana dan Prasarana Madrasah (Rp. 1.000.000) dan Infaq Pembangunan Masjid (Rp. 2.000.000).
Apakah biaya awal pendidikan sesuai rincian di atas untuk kategori sekolah negeri merupakan Pungli? Jika merujuk apa yang disampaikan oleh Bapak Ganjar Pranowo, beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli antara lain, uang gedung, SPP, infak, wisata, wisuda, dan jenis pungutan dalam bentuk apapun.
Selain itu, pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua, dan wali siswa. Tidak diperbolehkan pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga sekolah, penunjukan took dan paguyuban.
“Dari keterangan tersebut maka keempat poin yang dijadikan rincian biaya awal pendidikan di MAN 2 Banyumas/ Purwokerto maka jelas merupakan tindakan Pungli yang itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun,” kata Ketua GERAM PUNGLI, Budi Tartanto.
Budi mengatakan, pihaknya bersama dengan wali siswa bertekad untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. “Kami ingin segera bertemu dengan pihak sekolah yang nantinya akan diundang oleh Kemenag Banyumas supaya ada penjelasan atas tindakan penarikan pungli di MAN 2 Banyumas dan harus bisa tuntas diselesaikan,” tutup Budi. (AS)***