RJS.News, Kendal. DPRD Kendal melantik Budi Haryono sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kendal dari Fraksi Demokrat Amanat Sejahtera atau fraksi gabungan PAN, Demokrat dan PKS.
Pelantikan Budi Haryono ini menggantikan Ihwan yang sebelumnya mengundurkan diri, pada Selasa 19 Oktober 2023 lalu.
Pelantikan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun di Ruang Paripurna DPRD Kendal. 31/10/2023
Acara ini diawali dengan pengambilan sumpah jabatan Budi Haryono yang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 meraih 285 suara, sebagai anggota DPRD Kendal oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun.
“Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyampaikan, proses PAW dilakukan karena salah satu anggota DPRD Kendal, Ihwan telah resmi mengundurkan diri.
Budi Haryono juga telah memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal sesuai dengan berita acara KPUD Kabupaten Kendal.
Usai pengambilan sumpah jabatan, Makmun menyampaikan ucapan selamat kepada Budi Haryono.
“Selamat dan semoga dapat melaksanakan amanat dengan baik sesuai dengan sumpah yang baru diucapkan akan mewakili aspirasi masyarakat yang diwakili guna mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan NKRI,” katanya.
Makmun juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ihwan yang mengundurkan diri sehingga di-PAW.
“Sementara itu. Budi Haryono dalam keterangannya, mengaku tak menyangka saya yang pada Pileg 2019 lalu hanya meraih 285 suara bisa duduk menjadi seorang wakil rakyat.
Apalagi, kemudian saya diposisikan sebagai anggota Komisi B, sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus).terangnya.
“Usai acara, Ketua DPC Partai Demokrat Kendal, Windu Suko Basuki mengungkapkan, dirinya berfikir positif pengunduran diri Ihwan adalah karena pilihan yang bersangkutan.
Hari ini kita menyaksikan bersama-sama pelaksanaan PAW dari anggota fraksi demokrat yaitu saudara ihwan.
Saya sebagai ketua berpikir positif, saudara Ihwan, tentu kita semua hidup adalah pilihan. Mungkin yang lebih baik bukan di demokrat maka saya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat kendal untuk memilih ungkapnya.
Dan memang kita mempunyai aturan AD ART bahwa anggota partai maupun fraksi untuk menjadi calon yang lain tentu harus mengundurkan diri.
Sehingga hari ini, oleh DPP dikeluarkanlah surat keputusan dan hari ini ada yang dilantik menjadi anggota Fraksi demokrat imbuh windu basuki.
RED:Nyaman