RJS.News, Kendal – Polres Kendal – Kapolsek Sukorejo AKP. Agus Wibowo SH. Bersama Anggota melaksanakan Kegiatan Sosialisasi pelarangan pemasangan knalpot brong, juga penjualan modifikasi knalpot brong di kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Minggu (07/01/2024).
Hal tersebut menindak lanjuti terkait dasar UU Lalulintas Pasal 285 Ayat 1tentang Standardisasi kelengkapan berkendara ancaman pidana, dan Denda.
Kali ini kegiatan sosialisasi menyasar ke bengkel-bengkel dan toko onderdil yang ada di wilayah kecamatan Sukorejo, salah satunya di bengkel Sumber motor milik Faizun , bengkel tersebut sudah lama berdiri dan sering menerima pemasangan dan memodifikasi serta menjual knalpot brong.
Kapolsek bersama beberapa anggota berkunjung, untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dampak pemakaian knalpot brong yang bisa menimbulkan berbagai masalah, dari kebisingan, dan ketidaknyamanan pengendara lain, Faizun pemilik bengkel sumber motor menerima dan sangat mendukung himbauan Polri untuk tidak menerima pemasangan knalpot brong apalagi menjual.
” Terimakasih pak Polisi yang sudah datang ke bengkel saya dan memberikan pengertian dan pemahaman dampak masalah dengan pemakaian knalpot brong.
Saya sangat mendukung Polri untuk tidak menerima pemasangan dan menjual knalpot brong lagi, ” ujar Faizun.
“Kapolsek mengatakan, kami menghimbau bahwa ini penting buat para pengusaha bengkel dan toko onderdil, untuk kedepan jangan lagi menjual knalpot bising yaitu knalpot brong, jika sudah diberi sosialisasi masih bandel kami akan mengambil tindakan tegas serta terukur, ” . tegasnya.
” Pesan saya hari ini adalah terkait himbauan dan sosialisasi bagi pemilik bengkel maupun toko onderdil, untuk tidak lagi memasang atau menjual knalpot brong yang tidak sesuai standarisasi, yang menimbulkan kebisingan sehingga membuat ketidaknyamanan pengendara atau pengguna jalan lalai.
Menjelang pemilu mari kita ciptakan suasana yang kondusif, aman, dan menciptakan suasana yang nyaman dan damai.Pungkasnya.
RED:Nyaman