RJS.News, Batam, Maraknya perjudian di kota Batam, membuat Para pem-beck up subur dan merajalela di beberapa tempat temuan Ketua DPW Persatuan Fast Respon, Sabtu (20/01/2024).
Mesin Judi terang-terangan sudah terbuka secara umum dan dapat dikatakan tempat untuk meraih pundi- pundi bagi si Pemilik, Kordinator Bagi ASN dan Kordinator Media.
Batam adalah daerah kepulauan dan penduduknya padat dan Pemerintah Batam bertujuan mengapresiasikan Kota Batam menjadi Daerah Pariwisata.
Sungguh keindahan bagi penduduk Batam untuk meraih SDM, karena Batam diluar Daerah Industri, Batam juga diapresiasikan menjadi “Daerah Pariwisata”.
Kesempatan para Owner Mesin Judi untuk membuka usahanya dalam perjudian untuk meraih ratusan juta hingga milyaran rupiah perbulan diduga bekerja sama dengan para Kordinator lapangan seperti diduga Kordinator dari ASN dan Kordinator dari Media.
Temuan diduga Mesin Judi oleh Bapak Ketua DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara, Eliaser Simanjuntak seperti,
1- Bertempat di jalan Trans Barelang 1 Km setelah Puskesmas Rempang ( jembatan 4) RT: 05, RW : 01 Rempang, Wilayah Hukum : Polsek Galang Batam.
2- Bertempat di Samping Graha Kansa Bengkong, Wilayah Hukum Polsek Bengkong
3- Bertempat berhadapan dengan Pump SPBU Bengkong, Wilayah Hukum Polsek Bengkong.
4- Bertempat di kompleks Ruko Nagoya Utama, Kel. Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, yang nama usahanya “New Game Zone Wukong” Wilayah Hukum Polsek Lubuk Baja.
Mesin judi yang beroperasi di jln. Trans Barelang dan Bengkong , ke 3 lokasi tersebut tidak mempunyai legalitas izin usaha. Perizinan usaha secara penelusuran Aplikasi ‘ahu.go.id'. Sementara New Game Zone Wukong Yang bertempat di kec. Lubuk Baja, di Aplikasi ahu.go.id terdaftar, tetapi pertanyaannya, “kenapa belum terverifikasi NIB daripada New Game Zone Wukong dan belum ada kejelasan nomor KBLi nya?”. Sementara setiap usaha harus terdaftar nomor NIB nya dan nomor KBLI nya, supaya mengenal jenis izin dan produksi nya.
Untuk memperjelas legalitas Perusahaan New Game Zone Wukong, Ketua DPW Persatuan Wartawan FRN mempertanyakan ke salah satu Staf Kantor PTSP Kota Batam lewat HP.
“Selamat pagi Bu, izin bu. Saya mau nanya. Dari Aplikasi ‘Ahu.go.id' bahwa New Game Zone Wukong sudah terdaftar di Sabh. Mohon tanggapannya nomor NIB dan KBLI nya,” tanya Ketua DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara.
“Belum ada nomor nya pak , iya pak setiap usaha yang terdaftar di OSS harus ada nomor NIB nya dan KBLI nya supaya mengetahui izin usaha dan jenis produksi nya,” kata Staf Kantor PTSP Kota Batam lewat HP.
Keamanan dan kenyamanan para pemain mesin Judi sudah di jamin puas oleh para pem-beck up dari kedua Kordinator lapangan baik dari ASN baik dari Media.
Kordinator dari ASN Yang berinsial marga Pphn mengatakan, “silahkan hubungi ibu R ( nama samaran ) alias berinsial Prd Sthg untuk mengkondisikan para Wartawan, bukan saya bang,” ungkap Kordinator ASN.
Insial ibu R alias Prd Sthg adalah diduga seorang Wartawan yang tugasnya sebagai Benteng dan Tembok untuk melancarkan kegiatan ke 3 mesin judi Wilkum ( Wilayah Hukum ) Polsek Galang Batam dan Wilkum Bengkong Kota Batam kepada para Media yang mendekati kegiatan Mesin Judi.
Ketika Ketua DPW Persatuan Wartawan FRN berbincang pada 2 orang pengaman Game Zone, “banganda, izin bang saya mau bertemu dengan bos nya untuk konfirmasi,” sapah Ketua DPW Persatuan Wartawan FRN.
“Oh bang kalau untuk ASN yang datang itu sama Pak Ags tapi bila Media datang itu urusan nya Asmn dan Smn. Bapak dari mana?,” Tutur dan tanya Satuan Pengaman.
“Oh Saya dari Wartawan banganda,” jawab Ketua DPW.
Ketua DPW menghubungi Pak Ags melalui Hp, dan Pak Ketua menge-chat. “Selamat siang bang, izin bang untuk bertemu dengan abang, saya dari Media bang,” tutur chat nya Ketua.
“Maaf bang, untuk media bukan saya, silahkan hubungi Asmn dan Smn,” tutur chatnya .
Zaman sekarang ini untuk mendaftar legalitas perusahaan sungguh dipermudah oleh Pemerintah Kota Batam khususnya, untuk perizinan, tetapi Pemain Perusahaan Nakal berkesempatan untuk membuat aksi Legalitas Perizinan nya, tetapi belum terdaftar nomor NIB dan KBLI perusahaannya.
Bapak Kapolri sudah sangat tegas memerintahkan jajarannya untuk “Berantas Perjudian” sebagaimana Perjudian diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1974 penertiban perjudian serta sesuai pasal 303 ( TIKOTI ) dan pasal 542 KUHPidana.
(Nyaman PW FRN Jateng)