RJS.News. Jepara-Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai perawat Puskesmas Kecamatan Tahunan, Jepara Jawa Tengah, diduga terlibat penggunaan dan jual beli mobil bodong.
Oknum PNS ini disinyalir bekerjasama dengan sindikat jual-beli kendaraan tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) alias bodong.
Perbuatan melanggar norma hukum oleh oknum PNS tersebut, diketahui setelah melaporkan AM atas dugaan penggelapan unit fortuner yang dititipkan.
Saat dikonfirmasi awak Media, AM menjelaskan, “Totok Hariyanto saat itu menitipkan kendaraan Fortuner, karena tidak berani menyimpan kendaraan dirumah, dibeli dari Azis tanpa BPKB, hanya dijanjikan akan ada BPKB,” jelas AM.
Saat ditemuai awak media AM menjelaskan bahwa ia tidak menjual, tidak menggadaikan maupun menjaminkan kendaraan tersebut ke orang lain, sambil menunjukkan STNK berikut Kontak Fortuner yang masih dipegang AM.
Dari Chatt whatapps yang disampaikan AM kepada awak media, diketahui Totok Hariyanto pria Kelahiran Pati (15/2/1978) tersebut beralamat di desa Bawu RT 31 RW 06 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.
Beberapa unit kendaraan yang dibeli tanpa BPKB, diantaranya ;
1. Fortuner dibeli dengan harga 67 juta tanpa BPKB dari Azis dan dijanjikan ada BPKB sekaligus di-backup Azis.
2. Agya warna kuning, dibeli dari Azis, harga 50 juta tanpa BPKB.
3. Sepeda Motor ADV, dibeli dari Heri alias Loreng dengan harga 12 juta tanpa BPKB, dijanjikan ada BPKB. Semua kendaraan tersebut diatas, di-Backup oleh Azis dan Heri alias Loreng.
4. Motor CBR di-backup Azis dan Heri alias Loreng dengan biaya 4,5 juta dan
5. Motor PCX di-backup Azis dan Hadi alias Loreng dengan biaya back-up 3,5 juta.
Selain bekerja sama dengan Azis dan Heri alias Loreng, oknum PNS tersebut dalam menjalankan usahanya juga bekerjasama dengan Joko Utomo dari lembaga perlindungan konsumen (LPK) alamat Kantor desa Mambak Pakisaji Jepara. Hal tersebut diketahui dari screenshot chatt whatsapp Totok Hariyanto yang isinya percakapannya dengan Joko Utomo.
Joko Utomo, menuliskan, “Maaf yaa pak (Totok Hariyanto), berarti kita sudah tidak ada kerjasama lagi, soal mobil dan sepeda motor sampean (Totok Hariyanto) yang bermasalah, karena sampean sudah putusin sendiri, dan maaf apabila saya punya salah dalam kata maupun sikap,” tulis Joko Utomo.
Selanjutnya Totok Hariyanto tetap minta dibantu Joko Utomo atasi masalahnya dengan pihak finance. Dikatakan Totok Hariyanto, “Saya dibantu atasi masalah saya dengan DC ya pak, karena saya sudah membayar 30 juta untuk bapak (Joko Utomo) dan tim,” tulis Totok Hariyanto.
Selain membeli mobil dan motor bodong, diketahui dari chatt whatsapp, ada dua unit mobil yang dibeli secara kridit oleh Totok Hariyanto dan dipindah tangankan.
Karena tidak ingin berurusan dengan pihak finance, Totok Hariyanto memberikan biaya beck-up setiap unit masing-masing10 juta kepada Joko Utomo, yakni untuk backup kendaraan jenis Inova Reborn dan Tayo yang digadaikan.
Ditulis Totok Hariyanto melalui pesan whatsapp, Inova Reborn di-backup Joko Utomo, Tayo di-backup Azis.
Terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Totok Hariyanto tersebut, awak media berhasil mewawancarai salah satu staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di jalan Kartini Kauman Panggang Kabupaten Jepara.
Dijelaskan, “PNS dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh atau suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, “Apabila oknun PNS tersebut terbukti melakukan tindak pidana dan sudah ada putusan hukum tetap, maka tentu akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS sesuai Undang-Undang ASN,” pungkasnya.
PNS sebagaimana warga negara yang lain sama kedudukannya dimuka hukum, kepada aparat penegak hukum (APH) jika mendapatkan informasi terkait PNS yang terlibat dalam kasus pidana maka terhadap oknum PNS tersebut harus diproses sebagaimana mestinya tanpa mengurangi ketentuan dalam perundang-undangan hukum pidana.
(Red/Tim).