RJS.News. TANGERANG – Diduga terjadi pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, kerusakan lingkungan masih terus terjadi, galian tanah yang disinyalir tidak milik ijin yang berada di Desa Bakung dan Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang masih terus beroperasi. Kamis (13/06/24).
Tidak sediki Media media Online menayangkan karena kerusakan kingkungan yang cukup parah, rusaknya lahan pesawahan warga karena menjadi kubangan dengan kedalaman diatas 3 meter lebih, ironisnya lagi banyak pengguna jalan raya terutama pengendara motor mengalami kecelakaan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia beberapa hari yang lalu, di sepanjang jalan yang dilintasi oleh armada pengangkut tanah, apalagi habis terguyur hujan jalan menjadi licir karena banyak ceceran tanah.
Kerusakan lingkungan yang terus terjadi dan banyaknya korban kecelakaan di jalan raya akibat masih terus beropetasinya galian tanah di Desa Bakung dan Desa Blukbuk mendapat kecaman keras dari Pengurus Saung Bocah Angon.
Imron Sadewo Ketua Saung Bocah Angon yang juga merupakan Pengurus DPP Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) yang menjadi Sekber Media dan Lembaga dengan tegas mengatakan,” Sangat disayangkan galian tanah di Desa Blukbuk dan Desa Bakung sampai sekarang masih terus beroperasi, padahal sudah banyak pemberitaan yang tayang terkait galian tanah yang diduga tidak miliki, berarti apa yang dilakukan oleh pengusaha galian adalah upaya melawan hukum, pemerintah Kabupaten Tangerang dan APH harusnya sudah melakukan tindakan tegas, supaya jangan terkesan tutup mata”, ujarnya saat ditemui di Saung Bocah Angon.
Dirinya juga menambahkan,” Kita menunggu langkah tegas dari APH dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, agar jangan terkesan pengusaha galian kebal hukum”, tutupnya.
Hal senada dikatakan Syarifuddin Pembina Saung Bocah Angon, Aktivis Pemerhati Lingkungan yang juga merupakan Anggota Dewan Pengawas DPP RJN, tidak kalah tegas mengatakan,” Sudah banyak media membertakan, sudah cukup parah kerusakan lingkunga , sudah banyak korban kecelakaan di jalan raya yang dilintasi armada pengangkut tanah, karena beroperasi siang dan malam, sudah jelas dilanggar Perbup dan Undang undang, tinggal tindakan tegas dari APH dan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang punya kewenangan, agar jangan terkesan pengusaha galian tanah yang diduga ilegal seolah kebal hukum”, kata Syarifuddin. (***)
Sampai dengan terbitnya berita ini galian tanah di Desa Bakung dan Desa Blukbuk masih terus beroperasi.
Tim: