Bogor, RJS.News – Kejadian tersebut bermula pada Jum’at 2 Juni 2023, korban, MRI (41) berkunjung ke rumah temannya dengan menggunakan R4 Suzuki Futura yang membawa R2 Vespa modifikasi. Kendaraan tersebut diparkir depan rumah. Namun keesokan paginya sekitar pukul 04.57 WIB diketahui kendaraan tersebut telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada pihak Polsek CSR Polres Bogor.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek CSR Polres Bogor berhasil mendapatkan informasi keberadaan kendaraan tersebut berada di wilayah Kampung Benda, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Rabu (24/6/23), Tim Reskrim Polsek CSR berhasil mengamankan seorang pelaku penadah berinisial HSH berikut barbuk R4 Suzuki Futura dan R2 Vespa hasil curian.
“Dari penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku HSH ini, dirinya mengakui bahwa kendaraan tersebut dia dapat dari hasil membeli dari pria bernisial R dengan harga sepuluh juta rupiah. Saat ini terhadap R sendiri masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek CSR Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku akan kita kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara,” ungkap Kompol Fitra Zuanda, Sabtu (26/6/23). (**&Y)