RJS.News. KENDAL-Berdasarkan hasil musyawarah atau mufakat terkait pembagian gono gini antara mas Agus dengan mbak Fachi berjalan dengan lancar, musyawarah yang digelar di Balai Desa Pidodowetan pada hari selasa tanggal 23 juli 2024.
Musyawarah yang dihadiri dan disaksikan oleh perangkat Desa dan pihak terkait, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Hendrik, Nyaman, dan Kakaknya mas Agus, dengan pembagian harata kekayaan dan memutuskan hasil kesepakatan dengan kesimpulan sebagai berikut.
Pembagian Harta kekayaan sebagaimana yang dimaksud diatas, sebesar 134.000.000 Juta Rupiah, dibagi dua Masing-masing menerima 67.000.000 Juta Rupiah. Dari hasil pernikahan mempunyai dua Anak Laki-laki dan Perempuan, Yang perempuan ikut mas Agus yang laki-laki ikut mbak Fachi.
Untuk mengikat perjanjian saudara Agus menyerahkan uwang sebesar 1.000.000 Satu juta Rupiah, ke Fachi, dan sisanya sejumplah 66.000.000 Enam Puluh Enam Juta akan di berikan selama jangka waktu 6 bulan, dan mas Agus siap memberi biaya hidup untuk anak laki-lakinya satu bulan 500 Lima Ratus Ribu Rupiah.
Dalam musyawarah tersebut kedua belah pihak saling menerima.
“Mas Agus sangat gembira dan Plong setelah musyawarah berjalan dengan lancar, walaupun ada selisih pendapat itu hal yang wajar ucap Agus dengan hati yang gembira.
Carik Agusnadi, yang memimpin musyawarah ini juga merasa lega, saya mengucapkan banyak-banyak berterimakasih kepada Teman-teman yang hadir dalam musyawarah ini, akhirnya permasalahan mas Agus dan mbak Fachi sudah selesai dengan disepakati kedua belah pihak, apabila dalam memimpin musyawarah ini ada salah dan tutur kata yang kurang baik saya mohon maaf sebanyak-banyaknya.Pungkasnya.
Red: