RJS.News. Magelang 24 okt 2024 marak Nya dugaan praktek pernikahan di bawah tangan [ siri ]di dusun Sindon desa Terasan kec bandongan kab Magelang
Hal ini di alami Siti Chalimah selaku istri sah dan Masih tercatat di buku nikah. menikah dengan Y D tercatat di KUA kecamatan Kaliangkrik 23 okt 2018
Peristiwa ini di ketahui adanya dugaan praktek pernikahan siri antara YD dan R H sekiranya bulan September 2024
Dari tetangga suami sah Nya Siti Chalimah
Yang di ketahui bernama mur dan kamiyah
Atas dasar informasi kejadian tersebut Siti Chalimah merasa di rugikan atas perlakuan suaminya ini
Lantas melaporkan ke pihak kepolisian
Dan di ketahui sudah terbit nomor STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.
dengan perkara dugaan pasal 49[a]UU no.23 tahun 2004 Dan atau pasal 279 KUHP.
setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga Nya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 9 [a]ayat 1 yang isinya setiap orang di larang menelantarkan kan orang dalam lingkup rumah tangga Nya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib' memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut,
Pasal 49[a] UU no 23 thn 2004 yang isi Nya ancaman di pidana penjara paling lama 3 tahun Dan atau denda paling banyak 15 juta,
Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan Nya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
Pasal 279 KUHP : ayat 1 di ancam dengan pidana 5 tahun penjara:
Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu ayat 2 jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
sampai berita
GIGiH LAKSONO SH
Mengatakan” benar kami telah mendapat kuasa dari sdri Siti Chalimah untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana di lakukan oleh Y D Dan dari peristiwa tersebut klien kami Siti Chalimah mengalami kerugian material dan imateril. sangat di sayangkan tindakan dari yang di duga pelaku tersebut selama 4 thn Bisa terjadi. harapan kami selaku kuasa hukum atas laporan kepolisian tersebut meminta ke kepolisian wilayah polres Magelang kota agar segera menindak lanjuti menangkap menahan dan atau menetap kan' sebagai tersangka terhadap yang di duga pelaku berserta para pihak yang di duga turut serta membantu dugaan tindak pidana yang telah merugikan klien kami. agar hal ini tidak terulang kembali kepada klien kami Dan memberi efek jera pada pelaku dan tidak terjadi hal yang sama kelak di kemudian hari.selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik.kami terus memantau hasil perkembangan terbaru dari kepolisian polres Magelang kota.
di tempat terpisah rukun warga [RW] ASNAWAWI mengatakan tidak mengetahui secara persis akan adanya pernikahan di bawah tangan [siri] justru setau kami bahwa Bu Siti Chalimah Dan pa Y D sudah bercerai
karena isu adanya pernikahan siri ini viral Dan menjadi gosip di kalangan masyarakat
menghubungi perangkat rukun tetangga [RT] EKO ASMORO HADI serta melapor ke kepala dusun [KADUS] SENENG SUJARWATI dan kroscek benar tidak Nya sudah tinggal satu rumah Y D dan R H semenjak tgl 13 September 2024 seperti isu yang beredar. guna” untuk menegur dan memperingatkan untuk tidak satu rumah' agar tidak menjadi gaduh di kalangan masyarakat imbuhnya ”
Red:Ny