RJS.News. Kendal-DPRD Kabupaten Kendal mengelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah” Rabu (27/12/2023), berlokasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal.
Hadir dalam rapat, Bupati Kendal yang diwakili oleh Sekda Kendal, Ketua DPRD Kendal beserta jajaran, Forkompinda Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kendal, para Kepala Badan Kabupaten Kendal, para Kepala Dinas Kabupaten Kendal, para Kepala Kantor Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian Setda Kabupaten Kendal, dan BUMN/ BUMD Kabupaten Kendal.
Sebelum rapat dimulai menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama, dalam rapat telah hadir 32 orang dari 40 orang, jadi forum telah terpenuhi dan terbuka untuk umum serta rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal.
Dilajutkan penyampaian Pimpinan Pansus 1 (satu), Syarif Hidayatullah S.H.M.Kn, menyampaikan laporan hasil pembahasan atas Raperda Kabupaten Kendal, tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat, Badan Kredit Kecamatan se-Jawa Tengah. Yang mana hasil fasilitasi perundangan serta penyempurnaannya terlampir dalam pelaporan berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Maka pada prinsipnya panitia khusus satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dapat menyimpulkan, menerima, dan menyetujui untuk disetujui bersama antara Bupati Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,” penyampaian Syarif Hidayatullah.
Sekda Kendal, Ir. Sugiono, MT menyampaikan, pada prinsipnya mengapresiasi pada Pansus satu DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, mendalami serta menyempurnakan materi Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal, kepada Perusahaan Perseroan dan Bank Perkreditan Rakyat, Badan Perkreditan Rakyat Kecamatan atau BPR BKK se-Jawa Tengah, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kendal dan Bupati Kendal pada hari ini.
“Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi, tentang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk dilakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hasil fasilitasi, serta pengharmonisasian pembulatan pemantapan konsepsi Raperda yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah,” Penyampaian Sekada Kendal.
“Harapan kedepan dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kabupaten Kendal yaitu terwujudnya regulasi daerah sebagai kebutuhan serta mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kabupaten Kendal yaitu terwujudnya regulasi daerah sebagai landasan untuk mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT, BPR, BKK Jateng atau Perseroan, sehingga mampu meningkatkan kemampuan penyediaan ases permodalan, dan pelayanan sektor jasa keuangan pada masyarakat di daerah. Memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah dari sektor investasi daerah juga selanjutnya diharapkan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal bersama DPRD Kendal yang sudah terjalin dengan baik selama ini, akan menjadi semakin lebih baik untuk sama-sama meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal.Pungkasnya.
Red:Nyaman