RJS.News, KENDAL– Menurut perspektif Pendidikan Islam, guru adalah seseorang yang mampu menjadi suri tauladan dengan menginternalisasikan ilmunya dalam menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar.
Namun tidak demikian dengan guru asal Desa bebengan Rt 01 RW 07 Kecamatan Boja bernama Sudaryadi alias Pak Dar (43) yang berprofesi sebagai guru agama Islam dan masih honorer.
Dengan modus kirim film porno ke anak didiknya, Laki-laki laknat tersebut dengan tega berbuat Cabul dan menyetubuhi para siswi nya yang masih di bawah umur.
“Korban rata-rata berumur 12 tahun, dan merupakan anak didiknya,” terang Waka Polres Kendal Kompol Edy S, Senin 28/01/24.
“Ada 2 tempat yang digunakan tersangka saat melakukan persetubuhan atau pencabulan yaitu diruang perpustakaan dan di ruang kelas,” tambah Waka polres.
modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara video call dengan korban serta berbicara yang menjurus ke arah seksual.
“Selain itu, dia juga memperlihatkan video-video Purno kepada para korban, dengan harapan si anak akan merasa nyaman dan tertarik hingga ingin merasakan,” tambah Nya.
Terbongkarnya peristiwa memilukan tersebut berawal dari salah satu ibu Korban yang iseng-iseng membuka hp anaknya, betapa terkejutnya sang ibu tatkala membaca Chattingan putrinya Dengan guru yang menjurus ke arah seksual.
Selanjutnya sang anak diintrogasi sang ibu, setelah diintrogasi terungkap fakta, bahwa tidak hanya putrinya yang jadi korban, tapi ada anak lain yang juga jadi korban.
“Tidak terima anak nya diperlakukan demikian, kemudian ibunya bersama yang lainya melaporkan ke Unit III PPA Polres Kendal.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditemukan 2 (dua) alat bukti.
Kemudian dengan berbekal surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/1/24 Reskrim, tertanggal 20 Januari 2024, Unit III PPA bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan.
Kepada tersangka guru cabul tersebut dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016, atau Pasal 82 ayat (2) UU RI tahun 2016.Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah dengan sepertiga ancaman hukuman.
RED:Nyaman