RJS.News.KENDAL- Selamat pagi Komandan, mohon ijin melaporkan kegiatan Unit Binmas Polsek weleri pada Upacara bendera hari senin tanggal 22 Januari 2024 di SMK MUHAMADIYAH 03 WELERI Muhamadiyah 1 weleri, dan sebagai Pembina Upacara Kanit Lantas Polsek weleri. Hari Senin tanggal 22 Januari 2024, Pukul 07.00 Wib.
Hadir dalam kegiatan, Kanit Lantas Polsek weleri Ipda HARMADI SH ( selaku Pembina Upacara ) Kepala Sekolah SMK MUHAMMADIYAH 03 1 weleri, Bp. MAULANA MALIK IBROHIM S.Pd, M.Pd, Kanit Bimas Polsek Weleri Aiptu Dedy Roswara S.H, Guru dan Staf SMK MUHAMMADIYAH 03 WELERI, Bhabinkamtibmas Polsek Weleri, dan Siswa siswa pelajar SMK MUHAMADIYAH 03 weleri.
Unit Lantas dan Binmas polsek weleri melaksanakan kegiatan pembinaan melalui kerja sama dengan Pihak sekolah pada Upacara bendera hari senin tanggal 22 Januari 2024 di SMK MUHAMADIYAH 03 Weleri.
Pada pelaksanaan upacara tersebut sebagai Pembina Upacara Kanit Lantas polsek weleri, menyampaikan pesan himbauan dalam amanatnya penekanan kembali pencegahan aksi tawuran pelajar, perbuatan bullying dan keterlibatan pelajar dalam balapan liar ( dimana hal tersebut harus benar benar dihindari oleh para pelajar )
Selanjutnya kami penyampaian tentang larangan pemakaian knalpot brong, yang sudah jelas penekanan dan tercantum dalam ( maklumat Kapolda Jateng Nomor : Mak/1/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ( bising/brong ) bahwa dengan pertimbangan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) dijalan sehingga dapat mengganggu ketentraman dimasyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan. Ucapannya.
Langkah tersebut diambil guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Selanjutnya sebagai tindak lanjut pihak sekolah ( mulai dari Guru dan segenap siswa siswi pelajar ) mendukung penuh terkait larangan penggunaan knalpot racing/brong, yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya, juga melanggar peraturan berlalu lintas.Kegiatan berjalan aman lancar dan tertip Demikian yang dapat kami laporkan. Pungkasnya.
Sumber:Ny
RED:Nyaman