Rjs.News Jepara – Isu keberadaan mafia BBM solar subsidi di Kabupaten Jepara semakin menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara. Ia memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan di lapangan dan segera mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti kuat.
“Saya sudah instruksikan Kasat Reskrim untuk mengecek langsung di lapangan. Jika terbukti, saya perintahkan untuk menangkap dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Erick Budi Santoso saat dikonfirmasi oleh salah satu media online lokal, Selasa malam (4/3).
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan aksi intimidasi terhadap seorang warga yang merekam aktivitas truk tangki yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal di kawasan Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut.
Dugaan ini semakin menguat setelah diketahui bahwa lokasi penyimpanan solar subsidi berada di Kecamatan Tahunan dan diduga dikendalikan oleh seorang berinisial ED. Operasi ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum, menimbulkan kecurigaan adanya praktik main mata dengan pihak tertentu.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia migas, termasuk mengungkap mega korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun per tahun dalam periode 2018-2023. Skandal ini mencakup berbagai praktik kecurangan, termasuk markup impor minyak dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Kapolres Jepara terkait perkembangan investigasi terhadap kasus mafia BBM solar bersubsidi yang menyeret nama ED.