RJS.News. MALANG-Proyek pembangunan drainase sepanjang 126 meter dengan lebar 0,7 meter di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek ini dilaksanakan tanpa adanya papan informasi proyek yang seharusnya memuat keterangan anggaran, sumber dana, dan pelaksana pekerjaan. Ketidakhadiran papan proyek memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak transparan atau bahkan “bodong.” Selasa 17/12/2024
Beberapa awak media yang mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Putat Lor hingga kini belum berhasil mendapatkan tanggapan. Ketidakhadiran informasi penting seperti papan proyek ini menjadi pelanggaran terhadap prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam proyek yang menggunakan dana publik.
Sejumlah warga juga mempertanyakan kualitas pengerjaan drainase tersebut, mengingat tidak adanya informasi terkait spesifikasi teknis ataupun anggaran. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Kami tidak tahu proyek ini dari mana asal dananya. Seharusnya masyarakat diberi informasi, apalagi ini untuk kepentingan umum.”
Masalah ini menambah daftar panjang proyek yang dianggap tidak mematuhi aturan di tingkat desa. Diharapkan pihak berwenang, baik dari pemerintah kabupaten maupun inspektorat, segera turun tangan untuk memastikan proyek ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tanpa adanya langkah tegas, kasus serupa berpotensi terus berulang dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Pihak terkait, termasuk Camat Gondanglegi dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malang, diminta untuk segera memverifikasi legalitas dan pelaksanaan proyek tersebut, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Tim