Rjs.News. KENDAL-Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal memiliki beberapa lokasi tambang galian C. Kegiatan penambangan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, terutama jika tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kamis13/2/2025
Tambang galian C dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti perubahan bentang alam, hilangnya kesuburan tanah, dan pencemaran air.
“Dalam pantauan awak media Aktivitas penambangan yang berlebihan dan tidak terkontrol, apalagi ini sudah hampir mendekati Jalan Raya, ini dapat merusak infrastruktur jalan, dan bisa terkikis habis, apalagi sekarang jalur Weleri Sukorejo sudah banyak yang longsor, terutama jika kendaraan pengangkut material tambang melebihi kapasitas jalan.
Kegiatan penambangan galian C di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan galian C. Pengawasan ini meliputi pemantauan terhadap peraturan, analisis dampak lingkungan, dan penindakan terhadap pelanggaran.
“Pemerintah Kabupaten Kendal, dan dinas terkait harus bertindak menangani masalah pertambangan yang ada di Desa Pagergunung kecamatan Pageruyung.
Penting untuk diingat bahwa kegiatan penambangan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Tim media