Purwokerto, RJS.News – Babak baru proses hukum perkara aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas kini telah masuk sampai ke laporan kepada Polresta Banyumas.
Laporan atas perkara tersebut didasari atas temuan Penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut perkara itu, dan terlapor atas perkara ini adalah Bupati Banyumas, Ir. AH.
Diketahui, dalam penyidakannya, Dittipikor Bareskrim Mabes Polri berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum dimana terdapat kesepakatan yang dibuat antara pihak Pemda Banyumas dengan pihak pengusaha.
Adapun isi dari kesepakatan tersebut bunyinya berbeda dengan putusan pengadilan yang menjadikan aset yang seharunya dimiliki Pemkab Banyumas belum bisa dimiliki kembali oleh Pemkab Banyumas.
“Dittipikor Mabes Polri sudah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum. Sekarang sedang diupayakan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) guna meminta menghitung kerugian negaranya. Setelah itu akan segera dilakukan gelar perkara, perkaranya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian disusul penetapan tersangka. Hasil temuan itu bisa dijadikan sebagai pintu masuk untuk membongkar secara keseluruhan perkara ini sampai tuntas ke akar akarnya,” kata Kuasa Hukum masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo, SH., SPd., yang melaporkan hasil penyidikan tersebut ke Polresta Banyumas dan Kejari Purwokerto.
Menanggapi laporan dari kuasa hukum masyarakat Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK., MH , menyatakan, laporan atas perkara sengketa Kebondalem oleh pihaknya saat ini tengah didalami dan ditangani oleh Unit IV Reskrim Polresta Banyumas.
“Kasusnya sudah kami dalami pak, nanti kami infokan perkembangannya. Yang tangani Unit IV, ” terang Agus kepada wartawan dikutip dari laman media advokasi.
Atas penanganan yang kini tengah dilakukan pihak Polresta Banyumas, Ananto mengharapkan penegakan hukum bisa berjalan tegak lurus, profesional dan integritas.
“Harus mengedepankan filosofi Equality Before The Law, semua orang sama kedudukannya didepan hukum, ” tegas Ananto.
Objek perkara sengketa Kebondalem sendiri telah dilaporkan oleh Ananto selaku kuasa hukum masyarakat Banyumas sudah sejak lima tahun lalu.
Dalam proses laporan tersebut, Ananto telah melayangkan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri atas Obyek Hukum Perjanjian tahun 1980 dan 1982.
Kemudian laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan adanya Mafia Tanah dalam Obyek Hukum Perjanjian Tahun 1980 dan 1982.
Selanjutnya Laporan Polda Jateng terkait Obstraktion Of Justise atau perintangan penyidikan yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.
Bukan hanya itu saja, Ananto juga telah menyampaikan laporan dugaan hilangnya arsip perjanjian tahun 1980 dan 1982, kemudian laporan kepada Kejari Purwokerto atas perkara anggaran 10,5 M yang diduga tidak melalui Banggar DPRD Banyumas atas obyek hukum Kebondalem Perjanjian 1980 dan 1982.
Lalu laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Obyek Hukum Kebondalem Perjanjian 1980, 1982, 1986, Kejaksaan Negeri Purwokerto, melaporkan Bupati Banyumas terkait Obyek Hukum LHP BPK RI karena diduga melakukann Pembiaran atas perkara Kebondalem Perjanjian 1980 dan 1982.
“Kami hanya berharap aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas komplek ruko pertokoan Kebondalem yang merupakam aset negara bisa kembali kepada negara dan dikelola sebaik- baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas,” tegas Ananto. (AS)***