RJS.News. Semarang, Menindak lanjuti pemberitaan yang terkait dengan pembangunan gedung sarana oleh PT KAI di Kelurahan Purwosari tim yang terganbung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) dan Wartawan Kota Semarang Senin/2/2024 menyambangi kepala kelurahan purwosari Joko Susilo.
Di kantor kelurahan purwosari tim langsung ditemui kepala kelurahan Joko Susilo diruang rapat kelurahan.
Saat di singgung dugaan terkait bangunan tersebut tanpa yang diduga tanpa mengantongi ijin yaitu PBG Persetujuan Bangunan Gedung, kepala kelurahan purwosari Joko Susilo mengatakan
” Dari pihak kelurahan sudah menanyakan soal persetujuan Bangunan Gedung sarana tersebut kepihak KAI, namun jawabnya masih dalam proses.
Kami sudah berusaha menanyakan hal tersebut bukan hanya sekali, namun sudah tiga kali, karena yang mengerjakan PT besar kami percaya saja”. Tutur JS
Dengan kedatangan temen temen dari LSM dan wartawan kesini, kami dari pihak kelurahan akan bersurat ke PT KAI dan Satpol PP terkait Persetujuan Bangunan Gedung PBG tersebut.
Dan dari pihak kelurahan akan memberi jawaban secepatnya. Pungkas JS
Saat di konfirmasi awak media Joko Budi Santoso dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PEKAT IB Jawa Tengah menyatakan
“Kami menilai terkait dengan berdirinya bangunan yang di duga milik KAI yang berada di wilayah kelurahan porwosari adalah bangunan liar yang di duga belom mengantongi ijin .
Hal itu kami simpulkan setelah adanya pertemuan dengan wakil rakyat ( lurah porwosari ) yang mengatakan bahwa beliau sempat meliat bangunan itu dan sempat menanyakan terkait perijinan tapi tetap tidak di dengar.
Artinya birokrasi pemerintah khususnya di wilayah kelurahan purwosari sangat “BOBROK ” dan tidak ada wibawanya karena selaku pemangku wilayah tidak di dengar apa yg menjadi kewajiban kontraktor KAI untuk memberikan kewajiban perijinan sebagaimana mestinya justru malah asal bangun .
Ini adalah contoh yang sangat buruk yang di berikan oleh kontraktor KAI ke masyarakat .
Kami menginginkan minimal pembangunan itu di hentikan lebih dahulu oleh penegak perda ( satpol PP ) dan jika perlu di bongkar kalau belom bisa memberikan bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai dengan aturan undang undang yang berlaku”. Tegas Jk
Kami dari RPK-RI Susilo H. Prasetyo. intinya siapapun pemerintah maupun masyarakat umum yang melaksanakan pembangunan harus mengikuti proses prosedur ijin yang ada, pembangunan prasarana PT KAI di Jalan Petek Raya (di wilayah purwosari) belum ada ijin PBG nya dan kemungkinan pada fasilitas yang lainnya dugaan belum adanya perijinan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Kami ingin pihak Satpol PP segera melakukan eksekusi penghentian pembangunan proyek tersebut dan memproses hukum sesuai Undang undang hukum yang berlaku. Ungkap SHP.
Pembangunan gedung sarana di wilayah Purwosari salah satu contoh ke masyarakat yang kurang baik dalam ber administrasi terkait PBG, di mohon selaku penindak Perda tegas dalam penindakan.
Saat berita ini diunggah dinas terkait belum melakukan penindakan.
Tim