RJS.News. Kendal-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan segera berlangsung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses politik tersebut.
Sekda Kabupaten Kendal menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) netral jelang pemilihan kepala daerah pada bulan mendatang dalam proses politik.
Sekda kembali menekankan bahwa ASN harus tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada tahun ini. “ASN harus mendukung siapa pun yang menang, tanpa adanya fanatisme,” ujarnya, Senin (28/5/2024).
Ia menyoroti urgensi netralitas ASN dalam kontestasi politik, serta pentingnya mereka membuktikan ketidak berpihak kepada siapa pun dan tidak menghalangi jalannya kontestasi politik.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan secara langsung kepada salah satu paslon serta tidak boleh terlibat dalam kampanye politik. “ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat secara langsung dalam dukungan politik,” tegasnya.
Meskipun demikian, Sekda menegaskan bahwa keberadaan ASN dalam sebuah foto bersama salah satu paslon tidak secara otomatis menandakan dukungan politik. “Hal tersebut bisa saja terjadi karena kebetulan, tanpa ada maksud politik di baliknya,” jelasnya.
Sekda juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap TNI/POLRI dalam hal netralitas politik. “ASN harus memahami bahwa peran dan kewajiban mereka berbeda dengan TNI/POLRI, yang memiliki aturan yang lebih ketat terkait netralitas dalam politik,” tambahnya.
Dengan demikian, Sekda Kendal menekankan bahwa ASN harus mematuhi aturan netralitas dalam Pilkada, demi terciptanya kontestasi politik yang sehat dan demokratis.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat. “Secara umum ASN tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik,” tandas Sekda Kendal.
Sumber:SN
Red:Nyaman