RJS.News, SEMARANG-Menjadi yang pertama untuk diaplikasikan di seluruh Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (06/11/2023).Melaksanakan sosialisasi dan diklat atas diterbitkannya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Nomor: SE-2/ F/Fjp/10/2023 Tentang Tata Cara Pelacakan, Pemblokiran dan Penyitaan Aset Tanah Tindak Pidana Korupsi. (07/11/2023)
Saat sosialisasi Wakajati Teguh Subroto, SH.,MH, menerangkan. Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Pasal 30 ayat (1) huruf D Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan di bidang pidana, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.
Yang dimaksud tindak pidana tertentu berdasarkan UU diantaranya adalah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan penyidikan tidak terlepas dari kegiatan penyitaan karena benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan Negara merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana. Dalam proses peradilan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pembuktian dipersidangan, benda sitaan diperlukan bagi pemeriksaan sebagai barang bukti, baik dalam kaitannya sebagai instrumenta delicie atau corpora delicie. Selain itu, guna kepentingan sita eksekusi atas pidana tambahan uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik juga dapat melakukan blokir aset tanah guna menghindari pengalihan aset dari para terdakwa/terpidana.
Pemeriksaan terhadap barang bukti ini penting dilakukan guna memastikan barang bukti yang disita clear dan clean serta terhindar dari adanya gugatan dari pihak ketiga.
Permasalahan penyitaan aset tanah dalam perkara Tipikor salah satunya adalah sulitnya melakukan penelusuran aset dan setelah diketahui aset milik calon tersangka karena kewenangan pengajuan blokir berdasarkan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 sudah dihapus sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 37P/HUM/2018 Tanggal 31 Juli 2018 , maka penyidik sulit untuk mengamankan aset tersebut agar tidak dialihkan status hak akses tanah .
Oleh karena itu Diperlukan Surat Edaran Jampidsus tentang tata cara pelacakan, pemblokiran dan penyitaan aset tanah dalam perkara tindak pidana korupsi.terangnya.
Supriyanto.SH. Sebagai Humas WRC (Watch Relation of Coruption) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia dan Ketua Umum IPJT.
“Saat ditemui awak media Menyampaikan, bahwa aksi proyek perubahan berupa “KOLABORASI PENANGANAN PENYITAAN ASET TANAH DALAMP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI” yang digagas oleh bapak, Teguh Subroto, SH., MH. Peserta diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat 1Banyak memberi manfaat terhadap kepastian hukum mengenai suatu obyek perkara dalam rangka sita eksekusi.
Untuk itu saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak. Teguh Subroto, SH., MH untuk aksi proyek perubahan tersebut.
RED: