RJS,News, Kendal, Susah mencari BBM pertalite, sampe ngantri ngantri, malah ada oknum pengangsu untuk kepentingan pribadi dengan motor suzuki thunder, yang tengkinya sudah dimodifikasi, dengan cara mengisi lalu ditimbun dilokasi jauh dari SPBU tempat mengisi bahan bakar BBM subsidi jenis pertalite senin 25/12/2023 di Dukuh Kendayaan Desa Penyangkringan tepatnya di lapangan depan bekas 408.
Salah satu oknum pengangsu yang tidak mau menyebutkan namanya sekitar jam: 22:15 wib saat ditemuai awak media, dia mengatakan bahwa BBM jenis pertalite ini untuk sendiri, dia juga mengaku dari Desa Pamrian Kecamatan Gemuh. Menurut dia juga baru berjalan, tapi sudah ada 8 Galon Lee Mineral yang sudah berisi BBM jenis pertalite, yang jelas mereka untuk bisnis, atau dijual lagi ke pengecer – pengecer untuk keuntungan pribadi.
Salah satu masyarakat Desa Penyangkringan sangat resah dengan adanya oknum pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite, yang sudah berjalan hampir satu minggu ini, mula-mula saya biarin saja” tapi seolah olah tempat ini ko menjadi transit untuk memindahkan Pertalite dari tengki ke galon Lee mineral, kata salah satu warga Desa Penyangkringan yang tidak mau disebutkan namanya.
“Padahal sudah jelas bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Red: