RJS.News.Banyumas.Maraknya kegiatan pertambangan ilegal jenis Galian C di Desa Randegan Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Membuat masyarakat dan para tokoh masyarakat setempat merasa gerah dan terusik, sementara diketahui pemilik tambang yang di duga ilegal tersebut milik seorang berinisial Oj yang tak lain merupakan salah seorang Bos Tambang Ilegal yang diperoleh warga dari penambangan ilegal. Mirisnya lagi Tambang Ilegal tersebut catut Nama Korem dan Polsek.
Berdasarkan keterangan warga Desa Randegan Kebasen yang tak ingin namanya di publikasikan mengatakan kepada media “kegiatan penambangan jenis Galian C di daerah kami dimiliki oleh yang bernama Oj/Bos Tambang Galian C Ilegal”. Ucapnya Selasa (8/10/2024).
Sementara Aktivis Pers Jateng, M Abas Rosadi Kartim meminta kepada Kapolresta Banyumas untuk dapat menertipkan tambang jenis Galian C Ilegal di Desa Randegan Kebasen, Pinta M.Abas.
Menurutnya kegiatan tersebut jelas melanggar Undang-undang Pertambangan Minerba dan Batubara No. 4/2009 nomor 1/8/2013 tentang pencegahan, karena dampak dari kegiatan alat berat jenis beko yang beroperasi di sepanjang pegunungan, didesa tersebut tercemar akibat daripada pengorekan di kaki gunung atau bukit salah satunya perbukitan Randegan Kebasen, Tuturnya.
Dalam hal, ini perlu untuk diperhatikan dan ditindak lanjuti oleh penegak hukum, dan diminta sangat kepada Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas supaya bertindak tegas, karena setiap orang ataupun pemilik/Bos yang melakukan kegiatan penambangan jenis Galian C tersebut terutama di desa Randegan Kebasen selalu mengatas namakan Korem dan Polsek setempat. Pungkasnya.
Tim.