Rjs.News. Karanganyar -Saat Tim awak Media Melintas melihat. Mobil Boks Col Desel Engkel Warna kabin Kuning Warna Boks Putih Nomor Polisi: AD 1423 FG di SPBU 44.575.02, Jalan Raya Palur Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar diduga melakukan Pengangsuan BBM Bersubsidi jenis Solar. Jum'at 14/3/2025.
Saat supir ditemui awak media malah nantang-nantang “sana kalo mau lapor polisi saya ngak takut, seolah-olah dia kebal hukum, supir juga menyebutkan bahwa Ini punya “Bos Riyan” saat awak media mau melaporkan ke Polsek terdekat, supir itu langsung setarter mobilnya langsung lari, Hingga mau menabrak salah satu awak media.
Saat kejadian Mandor SPBU dihubungi oleh awak media tidak aktip, menimbulkan pertanyaan mengenai potensi keterlibatan atau pengetahuan pihak SPBU dalam kegiatan tersebut.
Meskipun belum dapat dipastikan, ketidakaktifan mandor SPBU dapat mengindikasikan adanya potensi keterlibatan atau pembiaran terhadap kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sah.
Tindak Lanjut yang harus dilakukan. Pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin yang sah dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak berwenang, seperti kepolisian atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), harus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.
“Pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat, karena menyebabkan distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Mengenai sanksi hukum dan peraturan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, Anda dapat merujuk pada. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi.
(Tim awak media)